Text
IDAH QABLA DUKHUL: Menggali Persepsi Hakim Terhadap Penetapan Idah Qabla Dukhul
Perceraian qubla dukhül merupakan suatu kondisi istri yang ditalak atau bercerai dengan suaminya, belum pernah terjadi wathi (senggama), maka tidak mempunyai kewajiban menjalani masa idah. Namun, terdapat perbedaan pendapat tentang kewajiban idah bagi wanita yang ditalak setelah bersunyi (khalwat) dalam perkawinan yang sah. Buku ini diproyeksikan sebagai deskripsi persoalan hukum yang dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam proses pertimbangan menyangkut persoalan penetapan masa idah pada perceraian qabla dukhül.
Tulisan ini merupakan hasil ekplorasi data lapangan yang dihimpun melalui penelusuran dari aneka ragam pemikiran yang dapat diaplikasikan ke dalam putusan pengadilan. Pentingnya melakukan penelusuran ini ditujukan untuk meningkatkan apresiasi terhadap pandangan hukum Islam mengenai permasalahan-permasalahan yang aktual di masyarakat, terutama menyangkut persoalan penetapan masa idah pada perceraian qabla dukhül sehingga dapat membuktikan bahwa hukum Islam itu dinamis dan memperhatikan berbagai pertimbangan dalam proses penetapan hukum.
Buku ini sangat mudah dipahami dan cocok dimiliki oleh mahasiswa dan dosen ilmu hukum dan syariah (S1, S2 dan S3), praktisi, akademisi, pemerhati hukum LSM dan siapapun yang tertarik untuk mendalami hukum perceraian dalam Islam, terutama mengenai permasalahan penetapan idah qabla dukhül secara komprehensif.
| MAN00416BC | 297.577 UTS i | My Library (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain